Dirjen Pajak berjanji akan kejar pengemplang pajak tanpa menunggu beleid pengampunan
JAKARTA. Meski realisasi penerimaan pajak dalam tiga bulan pertama tahun ini belum memuaskan, pemerintah masih tetap optimis bisa meraih target penerimaan pajak tahun ini.
Data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan negara pada kuartal I-2016 Rp 247,8 triliun, lebih rendah dari kuartal I-2015 yang sebesar Rp 284 triliun. Dari jumlah itu, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 188,1 triliun, lebih rendah dari kuartal I-2015 Rp 203,3 triliun. Hampir seluruh pos penerimaan pajak turun, yakni pajak penghasilan (PPh) migas, nonmigas, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Meski begitu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih optimis dengan penerimaan pajak, khususnya pajak nonmigas tahun ini yang ditargetkan Rp 1.318,7 triliun.
Bambang sudah menghitung, pemerintah bisa mengantongi penerimaan pajak tambahan Rp 114 triliun yang berasal dari data nama-nama orang dari perusahaan Indonesia yang menyimpan asetnya di dua negara tax haven yang telah dikantongi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Perkiraan potensi penerimaan pajak ini diestimasikan dari nilai total asset yang hampir mencapai produk domestic bruto (PDB) Indonesia 2015 sebesar Rp 11.400 triliun dikalikan tarif repatriasi asset minimal 1% dari kebijakan tax amnesty.
Menurut Bambang data wajib pajak dan perusahaan Indonesia yang menyimpan asset di negara tax haven yang kini dikantongi pemerintah berasal dari salah satu negara anggota G20. Sayangnya, Bambang enggan menyebutkan dua negara tax haven itu. “Yang jelas bukan Singapura,” katanya Senin (11/4).
Menurut Bambang, sekitar 79% dari nama-nama orang dan perusahaan Indonesia yang punya perusahaan Indonesia yang punya perusahaan bertujuan khusus (SPV) yang tercantum dalam Panama Papers sama dengan data milik Ditjen Pajak. “Sebanyak 79% nama itu diyakini memiliki rekening di luar negeri yang belum dilaporkan di SPT,” tambahnya.
Segera dikejar
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku, Ditjen Pajak tidak akan menunggu diterapkannya kebijakan tax amnesty untuk mengejar orang-orang tersebut. “Kalau sudah saya temukan sekarang, ya bayar (pajak) sekarang,” tandasnya.
Ken mengaku, akhir 2015 Ditjen Pajak bisa mengantongi pajak triliunan dari mereka yang ada di Panama Papers.
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo bilang Ditjen Pajak pernah menyatakan sudah mengantongi data-data penghindaran pajak sejak lama. Tapi, hingga kini pemerintah belum melakukan apa-apa. Karenanya, banyak pihak masih mempertanyakan kebenaran data pemerintah.
Sumber: KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar