DPR BISA LANGGAR UU BILA TUNDA PEMBAHASAN RUU TAX AMNESTY

tax4Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang memerintahkan Komisi XI DPR segera membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah tepat. Sebab bila terus ditunda, maka Pemerintah dan DPR bisa dianggap melanggar UU.

‎Demikian disampaikan a‎nggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Muhammad Misbakhun. Menurut Misbakhun, DPR punya kewajiban untuk memproses RUU . Dan dalam konteks RUU Tax Amnesty, Presiden sudah mengeluarkan surat (Surpres) yang menyetujui pembahasannya.

‎”DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan UU. Kalau 60 hari tidak dibahas, apa kita tidak melanggar UU? Karena ini sudah ada Surpres,” tegas Misbakhun.

‎Dia lalu mengajak agar para semua anggota dewan benar-benar berdebat terkait substansi masalah yang ada. Sebab semua fraksi sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan menjadi inisiatif Pemerintah. Oleh karena itu pula, Presiden bersedia mengeluarkan Surpres yang meminta agar pembahasan segera dilakukan.

‎Dipastikan Misbakhun, RUU Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa. Pasalnya, negara memang sedang menghadapi masalah penurunan pendapatan serta tax ratio yang rendah. Artinya, RUU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan.

‎”Ini kebutuhan negara yang mendasar. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, Ini kebutuhan negara, bukan presiden. Mari kita selesaikan dalam pembahasannya, bukan di luar arena,” tegas Misbakhun.‎

‎Bagi dia, penolakan sejumlah fraksi untuk membahas substansi RUU Tax Amnesty sama dengan berusaha mengalihkan diri dari permasalahan yang ada. Seharusnya fraksi-fraksi itu bersedia membahas RUU Tax Amnesty dan menyumbangkan idenya soal bagaimana membangun sistem yang berkeadilan.

‎”Mari kita masuk ke substansi pembahasan RUU Tax Amnesty. Bangun sistem yang baik. Di sana lah kita berdebat,” tandasnya.

 

Sumber: RMOL

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar