PEMBAHASAN RUU TAX AMNESTY SEHARUSNYA MENUNGGU REVISI UU KUP

indexPembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diminta ditunda hingga Pemerintah mengajukan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kita memiliki persoalan perpajakan secara struktural seperti rendahnya tax ratio, rendahnya ketaatan wajib pajak, serta lemahnya pengadilan pajak kita. Sehingga enforcement force pajak kita lemah. Ini harus diselesaikan terlebih dahulu melalui reformasi perpajakan. Selain institusi yang diperkuat, regulasinya juga kita perbaiki terus lewat revisi UU KUP,” Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, Rabu (13/4).

Sebagaimana diketahui UU 6/1983 tentang KUP sudah mengalami empat kali revisi dan revisi terakhir adalah di UU 16/2009.

“Tanpa disertai reformasi struktural di bidang perpajakan, Tax Amnesty tidak akan efektif. Ini terbukti dari kegagalan negara-negara lain yang melakukan Tax Amnesty tanpa adanya institusi perpajakan yang kuat,” jelas Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat III ini.

Ecky menambahkan, berdasarkan penelitian, kebijakan Tax Amnesty yang sukses justru jarang ditemui. Sementara dari pengalaman negara yang berhasil, kuncinya justru terdapat pada penguatan kapasitas institusi perpajakan.

“Tanpa reformasi perpajakan Tax Amnesty malah akan berdampak negatif kepada pemasukan pajak,” ungkap.

“Pemerintah sebetulnya sudah memasukan Revisi UU KUP ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 lalu 2016. Ini perlu diapresiasi. Namun sayangnya belakangan justru RUU Pengampunan Pajak ini yang lebih dahulu dibahas,” tutup Ecky menambahkan.

 

Sumber: RMOL

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar