Perbandingan Poin-Poin PMK Baru dengan RUU Tax Amnesty

imagesPMK No 55/2016 (Baru)

Memperjelas ruang lingkup wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Seluruh wajib pajak (WP) berhak mengajukan permohonan, termasuk :

  1. WP Pribadi yang melakukan tindak pidana perpajakan.
  2. Wakil WP badan yang melakukan tindak pidana perpajakan.
  3. Kuasa atau pegawai dari WP yang melakukan tindakan pidana perpajakan.
  4. Pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pembayaran tunggakan dari denda pajak dilakukan langsung ke rekening Ditjen Pajak.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perhentian setelah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

PMK No 129/2012 (Lama)

Tidak secara spesifik menyebutkan siapa yang dapat mengajukan permohonan.

Pembayaran tunggakan dan denda pajak dibayar melalui mekanisme rekening jaminan (escrow account).

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghentian setelah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

RUU Tax Amnesty

Pengampunan pajak dikecualikan kepada WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Tarif tebusan pajak 1%, 2% dan 3%, diberikan untuk wajib pajak yang melakukan repatriasi aset ke Indonesia.

Tarif Uang Tebusan yang harus dibayar ke kas negara atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak bagi non-repatriasi adalah :

  1. Sebesar 2% untuk pelaporan pada bulan ke-1 sampai dengan akhir bulan ke-3 sejak Undang-Undang ini berlaku.
  2. Sebesar 4% untuk pelaporan pada bulan ke-4 sampai dengan akhir bulan ke-6 sejak Undang-Undang ini berlaku.
  3. Sebesar 6% untuk pelaporan pada bulan ke-7 sejak Undang-Undang ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar