JAKARTA. Pemerintah dan parlemen nampaknya tak mau membuat waktu, ngebut menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Targetnya: akhir Mei kelar dan langsung berlaku.
Sederet data disiapkan un-tuk menghitung potensinya. Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak ingin memastikan RUU Pengampunan Pajak ini bisa membawa pulang duit-duit yang selama ini masih terparkir di luar negeri.
Peluang dana masuk Tanah Air cukup besar. Jika Kemkeu memperkirakan dana yang masuk bisa Rp 2.000 triliun dari sekitar 6.000 wajib pajak dengan potensi perolehan dari tax amnesty Rp 60 triliun, BI sedikit lebih konservatif.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR membahas RUU Tax Amnesty, kemarin (25/4), Gubernur BI Agus Martowardojo menyebut, potensi penerimaan tax amnesty berkisar Rp 45,7 triliun dengan potensi dana masuk Rp 560 triliun. “Akan sangat bermanfaat bila masuk ke dalam negeri,” ujar Agus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta agar dana repatriasi tak hanya masuk ke deposito bank, tapi juga pasar modal agar meningkatkan kapasitas pasar modal, khususnya dalam pembiayaan infrastruktur. “Bisa masuk lewat surat berharga negara dan ekspansi korporasi melalui obligasi korporasi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.
Adapun BKPM berharap, dana repatriasi bisa masuk investasi langsung. “Bisa ke properti, infrastruktur, manu-faktur,” kata Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani.
Menkeu Bambang Brodjonegoro bilang, instrumen portofolio dana repatriasi banyak, bisa SBN, surat berharga BUMN, surat berharga korporasi swasta, serta deposito bank besar. “Jika di SBN tak boleh diperdagangkan setahun, tahun kedua dan ketiga masuk sektor riil,” ujar dia.
Parlemen dan pemerintah memang harus bisa membuat aturan tegas atas dana repatriasi. Duit tak boleh sekadar mampir lantaran para pengemplang pajak ingin dapat ampunan, tapi harus bisa memberi manfaat ekonomi.
Selain harus bisa jadi titik tolak tax reform, beleid tax amnesty juga harus mengatur detil dan jelas atas prosedur pelaksanaan pengampunan pajak yang mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan pengampunan, penegakan hukum yang jelas serta waktu pengampunan yang tepat. Jika tidak, sia-sia upaya menarik dana repatriasi.
Sumber: Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar