Tax amnesty diharapkan menjadi solusi bagi pemasukan negara dalam rangka meningkatkan pembangunan dalam negeri.
Rasio pajak sebesar 10% per tahun dan 14% dari hasil usaha Dirjen Pajak diharap bisa meningkat tajam ketika Undang-Undang Tax Amnesty diberlakukan.
Namun demikian, regulasi lintas sektor harus kuat dan mampu mengakomodir segala persoalan pajak ke depan, mengingat urusan pajak ini berjejalin dengan undang-undang lain.
Beberapa di antaranya adalah UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU OJK yang secara keseluruhan menuntut diberlakukannya reformasi pajak, di mana Tax Amnesty ini bisa menjadi instrument pelaksanaannya.
Terkait hal ini, anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate menyampaikan pandangannya terhadap rumusan regulasi yang tengah digodok itu.
“Dan kami khawatir, kalaupun UU ini (Tax Amnesty) disetujui, nanti bisa menjadi UU yang lemah gemulai, impoten. Jangankan mengeluarkan, memasukkan pun nggak bisa! Jangan berharap ada dana yang masuk kalau peraturannya lemah,” ungkap Johhny pada Rapat Dengar Pendapat dengan BI, OJK, dan BPKM di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/4/2016).
Dalam hemat Johnny, UU Tax Amnesty hanya akan efektif bila memperhitungkan tiga tujuan utama dalam mengoptimalkan sektor pajak, demi seutuhnya kepentingan rakyat. Pertama, oportuniti yang diperoleh pemerintah pada 2016 pasca pengesahan UU Tax Amnesty.
Sumber: TRIBUN NEWS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar