JAKARTA. Niat Bursa Efek Indonesia (BEI) agar repatriasi dana pengampunan pajak atau tax amnesty ditempatkan pada reksadana terganjal aturan. Pasalnya, beleid otoritas jasa keuangan (OJK) saat ini membolehkan investor melepas kepemilikan mereka (redemption) SETIAP SAAT. “Kecuali reksadana terpotreksi yang bisa melakukan locked up,” ujar Direktur Infovesta Utama Parto Kawito.
Sebelumnya, BEI mengusulkan agar dana repatriasi bisa ditempaatkan melalui reksadana kontrak investasi kolektif (KIK), dana investasi real estat (DIRE), kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) serta reksadana penyertaan terbatas (RDPT).
Nah, dana dalam reksadana ini diusulkan dikunci atau locked up selama lima tahun. Direktur Utama BEI Tito Sulistio sempat bilang, locked up bisa dulakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sumber KONTAN di KSEI menyebut locked up hanya bisa dilakukan jika ada perintah langsung dari pemegang rekening atau institusi lain yang berwenang. “Misalnya, OJK, Jaksa Agung, Kepolisian dan sebagainya,” tuturnya.
Parto menegaskan, pasar reksadana terancam mengalami voltilitas, bila dana repatriasi tidak dikunci. Redemption secara mendadak serta dalam jumlah besar juga akan berdampak terhadap penurunan return reksadana. Jadi butuh paying hukum agar locked up bisa dilakukan.
Head of Operation dan Business Development Panin Asset management Rudiyanto mengatakan, paying hukum bisa berupa peraturan OJK ataupun Direktorat Jenderal Pajak, yang membolehkan reksadana mengunci dana repatriasi. “OJK cukup mengeluarkan peraturan tambahan, sehingga manajer investasi dan agen penjuala bisa melakukan penguncian dana tersebut,” katanya.
Sudah ada yang siap
Aturan tersebut akan memberikan lampu hijau bagi manajer investasi memanfaatkan produk reksadana yang ada. Pihaknya menginginkan bisa menggunakan reksadana berbentuk KIK untuk menampung dana repatriasi.
Instrumen itu leboh cocok disbanding RDPT, yang minimum investasi Rp 5 miliar. Apalagi, aset dasar RDPT di sektor riil dinilai lebih berisiko. “Dikhawatirkan tidak menarik,” jelas Rudiyanto.
Direktur Utama KSEI Margeret Mutira Tang menegaskan, rencana locked up dilakukan untuk RDPT berbasis sektor riil. “Untuk jenis reksadana lain mungkin bisa juga sepanjang reksadana khusus yang dalam perjanjian memang tidak bisa ditarik sampai waktu tertentu,” tegasnya.
Walaupun belum ada paying hukum yang jelas, langkah berani justru diambil oleh BNI Asset Management, yang menyiapkan reksadana anyar guna menampung dana repatriasi.
Dirut BNI Asset Management Reita Fatrianti menjelaskan, reksadana tersebut bakal berbasis dollar Amerika Serikat (AS) dengan aset dasar, saham domestic. “Untuk mekanisme locked up akan kami tentukan kemudian,” ungkapnya. Dia memperkirakan, produk ini bisa menggaet dana kelolaan Rp 250 miliar.
Sementara Parto menyebutkan, reksadana khusus berbentuk KIK yang menerapkan redemption fee besar pada satu tahun pertama cocok menampung dana besar dari hasil repatriasi.
Sumber: KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar