Merdeka.com – Otoritas pasar modal mengusulkan tiga instrumen investasi layak dijadikan wadah untuk menampung dana yang pulang kampung ke Tanah Air. Yaitu, reksa dana saham, efek beragun aset, dan reksa dana penyertaan terbatas.
“Jadi bagaimana repatriasi dana hasil pengampunan pajak atau tax amnesty bisa masuk? Pemerintah, yang saya baca, menawarkan deposito tabungan kemungkinan obligasi dan saham. Tapi yang kami usulkan adalah reksa dana saham yang paling cocok. Ini wadah untuk simpan dana untuk di investasikan,” kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, Jakarta, Rabu (27/4).
Nah, menurut tito, reksa dana saham yang cocok adalah Dana Investasi Real Estate (DIRE).
“DIRE kalau bisa jalan, maka jadi recylcing properti yang ada, orang jadi senang masuk. Dire itu bisa sampai empat hingga lima tahun. Karena properti sebagai jaminan ada.”
Instrumen kedua, lanjut Tito, adalah efek beragun aset. Instrumen ini memiliki jaminan berupa aset yang likuid dan risiko relatif kecil.
“Bisa masuk ke sistem keuangan dan instrumen investasinya menguntungkan.”
Instrumen investasi pilihan selanjutnya adalah reksa dana penyertaan terbatas. Namun, instrumen ini hanya boleh dimiliki maksimal 50 investor dengan minimum pembelian Rp 5 miliar.
“Tapi invetasinya boleh ke sektor riil dan boleh dalam mata uang asing dolar atau euro.”
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar