Pasar Menanti Tax Amnesty

50

Wajar jika pasar sangat menanti implementasi tax amnesty. Kebijakan ini dinilai bisa berimplikasi besar bagi pasar modal.

Sektor yang paling terlihat terkena imbasnya adalah properti. Ketika ada aliran dana berlebih masuk, duit tersebut bakal dialihkan untuk membeli aset riil. Selama ini yang terbilang paling oke adalah properti.

Pada saat yang bersamaan, mereka yang memiliki dana berlebih itu juga berharap memperoleh return saat menaruh dana di dalam negeri. Bisa saja masuk ke deposito. Hal ini sepintas akan membuat fundamental perbankan yang selama ini menjadi penggerak IHSG membaik, karena modal yang lebih besar sehingga kucuran kredit membesar.

Apakah banjir, likuiditas bisa menjadikan fundamental perbankan menguat? Belum tentu. Memiliki likuiditas berlebihan bisa membuat bank menjadi agresif mengalirkan dana kepada debitur.

Kondisi ini berpotensi untuk meningkatkan NPL yang pada akhirnya membatasi prospek fundamental bank. Tapi, saham perbankan bisa mendapat sentimen positif bila tax amnesty disahkan sebelum kita melihat dampaknya lebih lanjut.

Masih banyak kesempatan untuk aset yang memberikan return, seperti obligasi dengan kupon 9%-11% per tahun. Atau bisa juga aset berupa saham, apalagi saat ini makin banyak perusahaan yang IPO.

Apakah efek tax amnesty itu bisa benar-benar terjadi seperti apa yang diharapkan? Kita tidak bisa memastikannya.

Namun ada beberapa hal, yang kita bisa ambil. Tax amnesty di Indonesia sangat dibutuhkan karena dari APBN kita sendiri membutuhkan Rp 273,2 triliun.

Lalu dampak tax amnesty juga tidak bisa terjadi dalam sekejap. Pembelanjaan modal harus melalui beberapa tahap birokrasi dari approval hingga payment dan delivery.

Bila kita keluar dana Rp 100 triliun untuk membangun kereta api cepat seluruh Jawa tidak bisa dalam waktu satu atau dua pekan. Artinya, dampak tax amnesty terhadap ekonomi tidak bisa langsung terasa.

Sumber: KONTAN

Penulis: Dityasa Hanin Forddanta

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: