Jakarta -Aturan pengampunan pajak alias tax amnesty hari ini sah menjadi Undang-undang. Diharapkan, aturan ini dapat mendorong orang kaya Indonesia mau memulangkan dananya yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri kembali ke dalam negeri alias repatriasi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya sangat berminat menyerap dana tersebut untuk digunakan membiayai berbagai pembangunan infrastuktur nasional.
“Nah uang masuk ini untuk apa ? kami ingin membuat proyek-proyek apa saja yang bisa di tawarkan kepada mereka bahwa uang mereka yang dibawa ke Indonesia itu mau dimanfaatkan untuk membiayai apa saja,” kata Basuki ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Ia mengatakan, akan banyak infrastruktur yang bisa dibangun bila Pemerintah berhasil melahirkan kebijakan yang tepat untuk menyerap dana repatriasi tersebut.
“Potensinya yang pasti adalah jalan tol, air minum, mungkin bendungan untuk pembangkit tenaga listrik. Kami sedang menyiapkan semuanya,” pungkas dia.
SUMBER: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar