JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, sejatinya RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) melanggar prinsip keadilan, terutama bagi mereka yang taat membayar pajak.
Namun, dia menambahkan, bagaimanapun juga, RUU tersebut dibutuhkan oleh pemerintah untuk menutup anggaran yang saat ini tengah mengalami defisit.
“Dengan disahkan RUU ini maka akan memudahkan pelaku kejahatan, yakni mereka yang tak membayar pajak dalam jumlah besar, menjadi orang baik,” ujar Yandri dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Apalagi, Yandri menilai banyak undang-undang (UU) yang ditabrak RUU Pengampunan Pajak seperti UU Pencucian Uang dan UU Perpajakan.
Oleh karena itu, Yandri berharap RUU Pengampunan Pajak dijalankan seefektif mungkin oleh Pemerintah agar bisa menjaring dana besar untuk menutup defisit anggaran.
“Jadi jangan sampai sudah menabrak aturan perundangan lainnya, tetapi tidak bisa dijalankan dengan efektif dan akhirnya anggaran tetap defisit,” lanjut dia.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 beserta Nota Perubahannya (RAPBN-P 2016) dalam sidang paripurna, Selasa (28/6/2016).
Sebagian kalangan menilai pengampunan pajak tidak efektif sebagai sumber pendapatan dalam rangka menambal anggaran yang tengah defisit. Sebab belum diketahui secara pasti siapa saja pengusaha yang akan melakukan repatriasi dan deklarasi kekayaannya.
Sumber: kompas.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar