
Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan diterapkan pada Juli 2016. “Habis Lebaran kita mulai,” ujar Bambang seusai rapat kerja dengan Komisi Keuangan DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.
Apabila Rancangan UU Tax Amnesty jadi diketok dalam rapat paripurna besok, Bambang akan segera menggelar sosialisasi penerapan UU ini keesokan harinya. “Kalau disahkan, UU-nya jalan, langsung Rabu sosialisasi,” kata Bambang, menambahkan.
Malam ini, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk dibawa ke pembahasan rapat paripurna besok. Dalam pandangan mini fraksi di Komisi XI, sebagian besar setuju RUU tersebut disahkan.
Dalam RUU Tax Amnesty, tarif tebusan bagi harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta di luar negeri yang direpatriasi—sekaligus diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun—adalah 2 persen untuk bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diundangkan.
Sementara itu, bagi deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri yang dilakukan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016, akan diberlakukan tarif tebusan 3 persen. Terakhir, bagi deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana di luar negeri yang dilakukan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, akan diberlakukan tarif tebusan 5 persen.
Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri juga sudah disepakati parlemen. Tarif 4 persen diberlakukan bagi pelaporan pada bulan pertama hingga bulan ketiga, tarif 6 persen pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016, dan tarif 10 persen pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah juga tercantum dalam RUU tersebut. UMKM, dengan peredaran aset di atas Rp 4,8 miliar, dikenakan tarif 0,5 persen untuk pelaporan aset kurang dari Rp 10 miliar dan 2 persen untuk pelaporan aset lebih dari Rp 10 miliar.
Sumber: tempo.co
Penulis : Angelina Anjar Sawitri
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar