OJK cari cara agar dana tax amnesty bisa masuk pasar modal

4Merdeka.com – Pemerintah tengah mendorong disahkannya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik dana dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi). Hal ini bertujuan untuk menambah penerimaan negara, terutama penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan OJK tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tersebut di pasar modal. Sehingga, hal ini bisa mendorong munculnya sentimen positif di pasar modal.

“Di pasar modal kita siap menampung dana tersebut, dalam aliran dana yang masuk. Dampak multiplier effectnya, kita harapkan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia menjadi lebih besar,” kata Nurhaida di gedung OJK, Jakarta, Senin (27/6).

Dengan demikian, pihaknya tengah menyiapkan beberapa instrumen investasi. Diantaranya, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Nantinya, dana tersebut bisa dikelola secara khusus oleh manajer investasi yang selanjutnya disalurkan ke instrumen investasi lainnya yang memberikan imbal hasil menarik.

“KPD ini sifatnya one on one, antara investor dengan manajer investasi yang transaksinya harus didiskusikan antara manajer investasi dengan investor untuk menginvestasikan dananya di mana,” imbuhnya.

Selain itu, ada juga Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.

Untuk itu, lanjut Nurhaida, OJK akan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk memperoleh daftar wajib pajak yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty, serta berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia dalam pengawasan dana repatriasi khususnya selama holding period.

 

Sumber: merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tinggalkan komentar