
Jakarta – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta agar asumsi penerimaan dari tax amnesty tidak dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Fraksi partai itu ingin perolehan dari pengampunan pajak diperlakukan sebagai pendapatan lain-lain dan bukan target.
“Kalau dijadikan target dan tidak tercapai, bisa berisiko secara fiskal,” kata anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Soepratikno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 28 Juni 2016.
Hendrawan mengatakan fraksinya menginginkan agar UU Tax Amnesty kredibel dan efektif sehingga target penerimaan bisa benar-benar tercapai. “Tidak sekadar angka-angka yang fantastis. Makanya, kami beri catatan supaya pemerintah mengantisipasi jika tidak sesuai perhitungan.”
Hari ini, Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan dibawa ke dalam pembahasan di rapat paripurna. Ketua Panitia Kerja RUU Tax Amnesty Soepriyatno optimistis, RUU tersebut akan diketok hari ini dan berlaku pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Soepriyatno mengatakan, jika RUU Tax Amnesty disahkan dalam rapat paripurna hari ini, asumsi penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun akan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. “Karena sudah masuk dalam rancangan APBNP 2016,” kata Soepriyatno.
Ketua DPR Ade Komarudin berharap RUU Tax Amnesty bisa segera disahkan karena akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak. “Kita berharap tax amnesty dapat diputuskan karena ini menyangkut masa depan perekonomian nasional,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Ade juga berharap investasi akan banyak masuk ke Indonesia dan membuka banyak lapangan pekerjaan setelah RUU Tax Amnesty disahkan. Kalaupun hingga menjelang sidang paripurna masih ada perbedaan pandangan dari tiap fraksi, menurut Ade, hal tersebut dapat dimaklumi. “Dinamika pasti ada tapi hasilnya nanti kita dapat suguhkan pada rakyat Indonesia bahwa DPR dapat menyelesaikan tax amnesty ini untuk perekonomian nasional.”
Sumber: tempo.co
Penulis : Angelina Anjar Sawitri, Ardito Ramadhan
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar