UU Tax Amnesty Disahkan, Menkeu: Jangan Ada Tax Planning

Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengimbau pengusaha yang ingin mengikuti tax amnesty tidak melakukan tax planning atau perencanaan pajak. Seperti diketahui, tax planning merupakan sebuah upaya dari wajib pajak meminimalkan kewajiban pajak.

Tax planning ini memang sulit dibilang pengemplangan pajak, tapi lebih kepada penghindaran pajak. Tax planning inilah yang membuat penerimaan pajak tidak maksimal. Pemerintah sudah baik hati, masak masih mau dikerjain juga?” kata Bambang di Jakarta Convention Center, Selasa, 28 Juni 2016.

Bambang berharap, dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, pemerintah dapat mendapatkan modal yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Di saat global demand lemah, ekspor rendah. Karena itulah ada ide tax amnesty,” ujarnya.

Menurut Bambang, tax amnesty merupakan sebuah insentif yang dapat menarik para pemilik modal untuk memindahkan asetnya dari luar negeri ke Indonesia atau repatriasi. Karena itu, ada tarif khusus untuk repatriasi. Tax amnesty dapat membantu memecahkan masalah terbatasnya likuiditas negara.

Bambang mengatakan pemerintah menyerahkan pemilihan instrumen penampung dana repatriasi kepada para pemilik modal. Yang penting, kata dia, dana tersebut harus tetap berada di Indonesia selama tiga tahun. “Boleh enggak pindah-pindah instrumen? Silakan. Tapi kami lebih senang ke sektor riil. Jangan kelamaan di sektor keuangan,” katanya.

Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

Asumsi penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun pun dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Tax amnesty diberlakukan pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017.

Sumber: tempo.co

Penulis : Angelina Anjar Sawitri

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar