Pemerintah sedang gencar menyosialisasikan Undang-Undang Tax Amnesty. Tiga institusi penegak hukum memberi dukungan tertulis untuk pelaksanaan UU tersebut.
Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dan Kepala PPATK M Yusuf menandatangani surat Pernyataan Dukungan terhadap pelaksanaan UU Tax Amnesty.
Surat Pernyataan Dukungan itu diketik di selembar kertas putih. Uniknya, surat tersebut tak berkop, tak juga bernomor, dan tak ada keterangan tanggal. Suratnya berisi pernyataan sepanjang dua paragraf, ditandatangani dari kiri ke kanan oleh Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala PPATK.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengonfirmasi kebenaran surat itu. Dia meneken surat itu Jumat (1/7) kemarin.
“Betul kemarin tanda tangan. Iya. Iya mendukung. Jaksa Agung, Kapolri, PPATK mendukung tax amnesty,” kata Badrodin saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (2/7/2016).
Badrodin mengatakan tak ada alasan khusus membuat surat dukungan itu. Menurut dia sudah sewajarnya institusi Negara mendukung penerapan UU yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah.
“Itu sudah jadi kebijakan pemerintah, masa kita nggak mendukung ikut peraturan Presiden,” ujarnya.
Berikut isi surat tersebut:
PERNYATAAN DUKUNGAN
Memahami bahwa pengampunan pajak, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, merupakan kebijakan nasional yang sangat penting dan strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
sumber : detik
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar