Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tak bersifat memaksa karena kebijakan ini bersifat sukarela. Hal tersebut dikatakan Ken dalam ngobrol santai bersama media di kantornya, Jakarta Selatan.
Menurut dia, meskipun Ditjen Pajak memiliki data-data pembanding, namun pantang bagi DJP untuk memaksa wajib pajak ikut dan mendaftar tax amnesty.
Lantas jika begitu, bagaimana agar wajib pajak bersedia mengikuti program pengampunan ini ? Ken menjelaskan, berdasarkan pengalaman-pengalaman dirinya dalam menggali potensi pajak, satu kunci yang ia terapkan yakni dengan membisikkan wajib pajak yang bersangkutan.
“Saya tanya, misalnya kamu punya aset Rp100 miliar, kamu mau ikut tax amnesty enggak ? Kalau jawab enggak, ya gampang tinggal saya bisikin uangmu Rp100 miliar ya (memastikan),” tutur Ken.
Dengan dibisiki, dia akan merasa bahwa otoritas pajak tahu mengenai asetnya dan setelah tahun pengampunan selesai, maka aset tersebut akan diincar dengan tarif pajak normal. Sehingga, dari pada dia dikenakan yang normal, wajib pajak tersebut lebih memilih untuk ituk pengampunan dengan tarif pajak yang rendah. Cara tersebut sebenarnya ditujukan untuk menyadarkan psikologisnya untuk berfikir dengan logis.
Ken menambahkan, anti bagi DJP untuk mengimbau bahkan mengirimkan surat ke wajib pajak yang sudah terdata tersebut untuk ikut tax amnesty.
“Enggak pakai surat-suratan. Enggak pakai imbauan. Ya dibisiki saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan untuk mengembalikan dana warga negara Indonesia yang selama ini ada di luar negeri ke tanah air, hal tersebut hanya bisa dilakukan sukarela atau self assessment. Karena Indonesia tidak punya UU untuk memaksa. Untuk menarik minat kembali maka Pemerintah memberikan insentif berupa pengampunan dengan tarif pajak rendah.
“Sekarang kalau dipaksa nanti kita Pemerintah dianggap capital control, malah enggak karu-karuan terhadap pasar. Mau enggak mau harus dikasih intensif,” jelas Bambang
sumber : metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar