Jokowi: Tax Amnesty Bukan untuk Akomodir Kepentingan Pengusaha

Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty resmi diterapkan hari ini Jumat, 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Presiden Joko Widodo bersyukur, karena DPR memuluskan jalan tax amnesty untuk diterapkan dengan menyetujui payung hukumnya berupa UU pada Sidang Paripurna Selasa lalu.

Jokowi menyampaikan, penerapan tax amnesty merupakan langkah besar dan terobosan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan dari tahun ke tahun yang dihadapi bangsa ini, yakni ketidakpatuhan terhadap membayar pajak.

“Tujuannya jelas, Pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama, rakyat dan bukan untuk kepentingan perusahaan, perorangan, atau kelompok,” kata Jokowi dalam sambutannya saat pencanangan tax amnesty, di Kantor Pusat DJP, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).

jokowipajak

Mantan Wali Kota Surakarta ini juga menegaskan, tax amnestybukan juga upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang. Karena tax amnesty hanya untuk tindak pidana perpajakan, bukan yang lain. Sehingga aparat hukum tidak bisa menggunakan data tax amnestyuntuk menyelidiki dan menyidik pidana lainnya.

Selain mencanangkan, Jokowi juga menyaksikan penandatanganan dukungan pengampunan pajak yang dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, beserta Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.

sumber : metrotvnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar