VIVA.co.id – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan Undang-undang atas kebijakan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 lalu.
Melalui Kementerian Keuangan, Pemerintah menargetkan pendapatan tax amnesty sebesar Rp165 triliun. Pendapatan ini didapat dari dana repatriasi yang dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani, mengaku pesimis dengan target itu.
“Saya rasa cukup agresif ya, pemerintah di angka itu. Tapi kalau declare, saya rasa iya,” ungkapnya di sela acara halal bihalal di Jalan Kemang Timur Raya, Bangka, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Juli 2016.
Selain itu, Rosan mengimbau para pengusaha untuk mengikuti deklarasi yang diadakan, serta mengembalikan kembali dana yang ada di luar.
Namun, ia juga mengetahui, ada beberapa investasi yang membutuhkan waktu saat akan dipindahkan ke Indonesia.
“Para pengusaha yang kebetulan belum declare supaya segera declare dan lebih ideal lagi itu kembali dananya ke sini. Tapi, kita mengerti, di luar itu investasi dalam bentuk properti membutuhkan waktu juga,” kata Rosan.
Penulis: Krisna Wicaksono, Dian Tami
Sumber: Viva
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar