
JAKARTA – Rencana gugatan terhadap Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah elemen masyarakat didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, judicial review adalah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia (WNI).
Menurut dia, sejauh ini banyak undang-undang (UU) yang digugat ke MK. Dari banyaknya UU yang digugat, ada yang diterima permohonannya oleh MK dan ada pula yang ditolak.
“Jadi, jika ada WNI atau pihak-pihak yang melakukan judicial review, saya menghormati, menghargai dan mendukungnya secara moral,” ujar Anggota Komisi XI DPR ini saat dihubungi wartawan, Senin (11/7/2016).
Adapun mereka yang berencana menggugat UU Tax Amnesty itu adalah Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga lainnya.
“Saya yakin pihak yang melakukan judicial review didasarkan atas rasa tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa UU tersebut mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan UUD atau konstitusi,” pungkasnya.
Sumber: sindonews.com
Penulis: Rico Afrido Simanjuntak
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar