JAKARTA – PT Bank Mandiri (persero) Tbk telah mempersiapkan diri untuk menampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Bank pelat merah ini akan bergerak aktif menarik dana repatriasi nasabahnya melalui jaringan yang dimiliki, baik di dalam maupun luar negeri. ”Sebagai salah satu bank persepsi yang ditunjuk, Bank Mandiri bisa menjadi salah satu pintu masuk dana repatriasi di samping pemerintah. Rencananya kita bisa jadi gateway juga. Cabang kita yang di luar negeri bisa sebagai gateway. Itu idenya,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta kemarin.
Kartika mengungkapkan, potensi dana yang masuk ke Bank Mandiri dari tax amnesty bisa mencapai ratusan triliun. Kondisi tersebut, kata dia, bagus untuk ekonomi dalam negeri karena bisa menurunkan tingkat suku bunga, baik suku bunga simpanan maupun pinjaman. Pasalnya, ekonomi dalam negeri akan mendapatkan suntikan likuiditas yang melimpah. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menambahkan, Bank Mandiri akan membawa anak usahanya, Mandiri Manajemen Investasi dan Mandiri Sekuritas, sebagai pilihan instrumen penempatan dana.
”Akan banyak nasabah yang memanfaatkan program ini. Pemilik dana ingin portofolio yang lengkap di saham, obligasi, dan surat berharga. Kami masuk lewat Manajemen Investasi dan Mandiri Sekuritas. Nanti terserah nasabahnya akan menaruh di mana. Porsi produk perbankan dan CASA juga harusnya langsung terasa karena produk likuidnya juga harus ada,” ujar Rohan saat dihubungi. Dia menjelaskan, layanan ini akan menguntungkan nasabah eksisting sekaligus menggaet nasabah baru karena ini kebijakan baru pemerintah dan Bank Mandiri dirasa cukup siap. Karena itu perseroan terus melakukan sosialisasi.
”Nasabah kami sangat antusias dan bertanya detail juknis. Sosialisasi dilakukan di cabang di luar negeri dan 10 kota besar dalam negeri,” ujarnya. Sementara itu, pemerintah juga resmi menunjuk bank persepsi yang akan berperan sebagai tempat untuk menampung dana hasil repatriasi tax amnesty. Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, empat bank badan usaha milik negara (BUMN), tiga bank swasta konvensional, dan dua bank syariah ditunjuk sebagai bank persepsi untuk menampung sekaligus memantau aliran dana tersebut selama tiga tahun sesuai ketentuan UU.
Keempat bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sementara BCA, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), dan Bank Danamon merupakan tiga bank swasta yang ikut terlibat. ”Ada dua lagi bank syariah, cuma tidak disebut,” ujar Jahja. Jahja mengatakan, pemerintah tidak melakukan pembagian porsi dana yang bisa masuk ke dalam bank-bank tersebut.
Dia menyebut, peserta tax amnesty yang memilih opsi repatriasi akan dibebaskan untuk memilih bank-bank yang ditunjuk untuk menaruh dananya sebelum masuk ke instrumen lain, termasuk di pasar keuangan. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo memperkirakan, dana yang masuk ke dalam negeri melalui kebijakan tax amnesty bisa mencapai Rp3.000 triliun. Untuk itu, menurut dia, seluruh pemangku kepentingan harus menyiapkan instrumen investasi yang bisa menyerap potensi dana tersebut secara optimal.
”Supaya repatriasi ini bisa optimal, pemerintah, otoritas keuangan, dan perbankan harus merespons antusiasme pelaku usaha ini sehingga bisa tercipta skema repatriasi dan investasi yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Yustinus saat dihubungi. Yustinus menyebut, dana repatriasi hasil tax amnesty bisa berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Semua bank, baik BUMN maupun swasta disebutnya memiliki peran yang sama untuk mendorong agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa bergerak lebih cepat.
”Termasuk juga nanti iklim investasi, kemudahan perizinan, kepastian hukum, dan sebagainya harus segera ditingkatkan agar dana itu bisa diinvestasikan di Indonesia lebih lama,” sambungnya.
Penulis: Koran SINDO
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar