
Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui dan mengesahkan Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Agar bisa diterapkan, UU tersebut membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, PMK tersebut akan keluar besok.
“PMK besok keluar. Hari ini sudah finalisasi,” singkat dia ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
PMK ini nantinya akan berisi aturan rinci tentang tata cara pelaksanaan pengampunan pajak.
Dalam PMK ini juga rencananya akan diatur bagaimana tata cara penyerapan dan penampungan dana repatriasi.
Di PMK ini juga akan ditegaskan siapa saja bank yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi alias bank yang bisa menampung dana repatriasi hasil penerapan UU Tax Amnesty.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, PMK terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) akan dikeluarkan pada pekan ini dan awal pekan depan aturan ini bisa dijalankan.
“PMK mudah-mudahan dalam minggu ini selesai semua,” tutur Bambang.
Sumber: detik.com
Penulis : Dana Aditiasari
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar