JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan, tidak akan menjabarkan jumlah perbankan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
“Kami tidak akan me-list namanya,” kata Bambang di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Bambang menyebutkan, PMK tersebut nantinya mengatur mengenai penunjukan bank persepsi sebagai pintu masuk bagi dana-dana repatriasi agar bisa digunakan semaksimal mungkin.
Dia melanjutkan, dalam PMK bank persepsi ini tidak disebutkan jumlah bank yang akan terlibat, melainkan hanya disebutkan berdasarkan kriteria yang disepakati pemerintah.
“Iya hanya kriteria,” tambahnya.
Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan dari aturan UU Kebijakan Tax Amnesty pada akhir pekan ini.
Mengenai berapa banyak perbankan yang terlibat, Bambang masih enggan membeberkannya. Apalagi, kata Bambang, sampai saat ini pemerintah belum menentukan berapa bank yang masuk dalam PMK tersebut.
Bambang menjelaskan, PMK mengenai bank persepsi juga akan mengatur tata cara dan instrumen penampungan dana repatriasi dari luar negeri ke Indonesia pasca-diterapkannya UU Tax Amnesty.
Penulis: Hendra Kusuma
Sumber: Okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar