Jakarta -Pekan depan tepatnya 18 Juli 2016, rencananya Tax Amnesty mulai diberlakukan. Sektor jasa keuangan berlomba-lomba mempersiapkan instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi tersebut.
Amankah jika dana tersebut disimpan di pasar modal?
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pasar modal adalah salah satu industri yang sangat highly regulated, dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SRO (BEI, KPEI dan KSEI) sebagai regulator.
“Sistem yang sangat andal di pasar modal, dan sudah ada pemisahan dana dan rekening nasabah/investor,” tutur dia kepada detikFinance, Kamis (14/7/2016).
Selain itu, adanya fasilitas AKSes dari KSEI sehingga investor dapat melihat efek dan dananya secara langsung.
Fasilitas AKSes KSEI adalah sarana akses informasi melalui jaringan internet yang diperuntukkan bagi investor untuk memonitor posisi dan mutasi Efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI. Setiap investor berhak untuk memperoleh akses atas fasilitas ini melalui Pemegang Rekening KSEI, di mana investor terdaftar sebagai nasabah. KSEI tidak mengenakan biaya apapun, baik kepada Pemegang Rekening KSEI atau investor.
“Kelebihan KSEI, sistem sudah terkoneksi, kita bisa lihat mutasi berapa dan kemana saja, jadi memudahkan, kita juga dapat laporan dari bank RDN,” sebut dia.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar