Pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) tentu masih memiliki celah yang bisa diselewengkan oleh wajib pajak. Tidak hanya kebijakan tax amnesty, secara umum kebijakan pajak memiliki celah yang besar.
Sebab, dalam peraturan pajak di Indonesia, berlaku prinsip self assessment. Artinya, semua isi laporan pajak diserahkan kepada wajib pajak. Ini artinya sangat subjektif, tergantung pada kejujuran wajib pajak. Ini berlaku pula dalam program tax amnesty.
Petugas pajak hanya dapat menerima dokumen. Berapa harta sesungguhnya yang dimiliki, berapa utangnya. Petugas pajak hanya pasif, menerima saja. Hanya di kemudian hari, wajib pajak harus bertanggung jawab atas dokumen dan laporan yang diberikan.
Celah itu juga dapat terjadi karena jumlah pegawai pajak saat ini sangat sedikit. Pegawai yang ada saat ini tidak memiliki waktu dan tenaga untuk memeriksa kebenaran laporan yang diajukan oleh para peserta tax amnesty.
Apalagi jika permohonan pengampunan pajak diajukan di akhir periode, yakni awal Januari 2017 hingga Maret 2017. Saat ini dokumen menumpuk, tentu aparat pajak semakin kewalahan mengawasi.
Selain dari kebenaran data dan dokumen yang diajukan, benar jika celah terjadinya moral hazard dari sisi pemeriksaan pajak. Peraturan saat ini mengatakan, wajib pajak yang sedang diperiksa dapat meminta penghentian pemeriksaan dengan alasan akan mengikuti tax amnesty. Harus diawasi, apa benar mereka mengikuti tax amnesty? Jangan sampai pemeriksaannya dihentikan, tapi mereka tak ikut tax amnesty.
Selain dua hal tadi, masih ada masalah menyangkut kerahasiaan data dan informasi peserta tax amnesty. Saya rasa kerahasiaan data dan informasi ini masih lemah. Di negara ini hampir semua informasi begitu terbuka. Siapa yang mengikuti tax amnesty mudah diketahui. Sebab itu, fleksibilitas aturan perlu dilakukan. Misalnya tidak secara langsung, tapi melalui pihak ketiga yang terikat dengan hubungan profesional.
Sumber: Kontan
Penulis: Ronny Bako
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar