Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tak hanya berlaku untuk pengusaha besar atau orang-orang kaya saja. Namun berlaku bagi semua masyarakat yang belum melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar. Termasuk pelaku UKM.
“Jangan berpikir amnesti pajak ini untuk yang gede-gede saja, tapi untuk UKM juga. Targetnya 10.000 UKM, agar nantinya pencatatan keuangan dan usaha mereka akan lebih baik. Syukur kalau ada jutaan UKM,” tutur Presiden Joko Widodo (Jokowi), kepada sejumlah redaktur ekonomi media massa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menyampaikan saat ini ada 600.000 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar. UMKM ini adalah mereka yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam setahun.
“Banyak UMKM ini yang pembukuannya tercecer atau tidak rapi, atau belum bayar pajak. Bila ikut tax amnesty, jangan khawatir pajak yang lalu itu diutak atik,” jelas Bambang.
Jadi untuk yang ikut tax amnesty, pajak mulai 2015 ke belakang tidak akan diutak-atik lagi oleh Ditjen Pajak
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar