Jakarta -Selain menerbitkan saham baru atau rights issue, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berencana menerbitkan surat utang (obligasi).
Langkah ini dilakukan sejalan dengan penerapan Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.
Surat utang tersebut akan diserap dari dana repatriasi yang dibawa ke Indonesia oleh para wajib pajak. Proses tersebut saat ini sedang dimatangkan.
“Kita lagi konsultasi dulu,” kata Direktur Keuangan Jasa Marga, Anggiasari Hindratmo di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Anggiasari belum menjelaskan secara detil berapa besar obligasi yang akan diterbitkan pada periode pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017 nanti.
Namun, Jasa Marga berencana menerbitkan surat utang sekitar Rp 50 triliun hingga tahun 2019.
“Bond itu kebutuhan (jangka panjang) Rp 50 triliun, nanti kita liat deh. Marketnya kayak apa,” sebutnya.
Tak hanya surat utang, Jasa Marga menawarkan instrumen pasar modal lainnya guna menyerap dana repatriasi.
“Macam-macam, kalau yang bondnya biasa berarti untuk korporasi, kalau yang kayak RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas), DIRE (Dana Investasi Real Estat), itu spesifik. Tapi lagi di-assess,” sebutnya.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar