JAKARTA – Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty resmi digugat. Adalah Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, yang telah melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemerintah telah memberikan karpet merah kepada penunggak pajak dengan adanya UU Pengampunan Pajak ini.
“Sementara orang-orang yang melakukan pencucian uang itu diberi karpet merah,” kata Sugeng dalam acara diskusi UU Tax Amnesty di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Sugeng pun akan mengunjungi kantor Dirjen Pajak pada Kamis minggu yang akan datang untuk melakukan berbagai klarifikasi. Bahkan, Sugeng juga akan meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mundur dari jabatannya.
Permintaan ini didasari oleh sikap Ken yang seolah mengancam penggugat dengan dalih pemeriksaan SPT. Apabila tidak mengundurkan diri, maka Sugeng akan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot jabatan Ken.
“Jadi saya hari Kamis akan ke Dirjen Pajak, saya akan minta klarifikasi. Saya (juga) minta Presiden copot Dirjen Pajak yang menakut-nakuti masyarakat,” tutupnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar