UU Tax Amnesty Masih Berpotensi Lindungi Pengemplang Pajak

10Metrotvnews.com, Jakarta: Undang-undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) belum lama ini telah disahkan. ‎Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Muharram melihat UU tax amnesty tersebut‎ masih berpotensi melindungi para pengemplang pajak.
Mengapa masih berpotensi melindungi, Ecky menuturkan karena dalam salah satu pasal UU tax amnesty menyebutkan bahwa data peserta pengampunan pajak tidak bisa digunakan sebagai alat bukti penyidikan.

Dia menekankan, pemerintah selalu menggebu-gebu berbicara, jikalau pengampunan pajak hanya untuk mengampuni pidana perpajakan dari para pesertanya saja. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan pasal 20 UU tax amnesty yang menyatakan data dan informasi peserta tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

“Pemerintah selalu berulang kali mengatakan, tax amnesty hanya mengampuni pidana perpajakan. Tapi faktanya ada pasal yang bertendensi melindungi tindak pidana lainnya. Pasal itu berbunyi, bahwa data dari tax amnesty itu tidak bisa digunakan untuk alat bukti penyidikan,” jelas Ecky, ditemui dalam diskusi ‘Ada Apa di Balik UU Tax Amnesty’, di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

Dia melanjutkan, sebagian besar aset dana tax amnesty itu bersumber dari tindak pidana atau transaksi yang ilegal dan melanggar UU. Jika data itu tidak bisa dijadikan alat bukti, maka tax amnesty hanya menjadi “karpet merah” bagi mereka yang selama ini berbisnis tidak halal.

“‎Menurut Bank Indonesia (BI), sebagian besar aset yang dideklarasikan itu bersumber dari tindak pidana atau transaksi yang tidak halal dan pelanggaran UU. Bisa korupsi atau narkoba. Aset apapun kalau sudah dideklarasikan di tax amnesty, tidak akan bisa dijadikan alat bukti,” tegas Ecky.

Pengesahan UU tax amnesty, tambah Ecky, hingga saat ini parlemen belum satu suara, dan masih ada penolakan yang datang dari fraksi-fraksi di DPR.

“Saya dari awal tetap menolak UU tax amnesty, karena pembahasan tax amnesty selalu berjalan tertutup, publik tidak diberikan kesempatan untuk tahu perjalanan RUU tax amnesty sampai disahkan. Fakta politik ada satu partai politik yang menolak pasal krusial,” tutup Ecky.

 

Sumber: metronews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar