
Jakarta –Tax amnesty atau pengampunan pajak telah berlangsung mulai hari ini, Senin (18/7/2016). Para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya diberi kesempatan selama 9 bulan ke depan dengan memanfaatkan pengampunan pajak ini.
Pemerintah mengatakan tax amnesty disertai juga dengan tarif tebusan yang relatif menarik.
“Amnesti pajak yang kita tawarkan ini sebenarnya dengan membayar uang tebusan 2% sangat menarik. Ya, seyogyanya Wajib Pajak Indonesia memanfaatkannya,” ujar Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, di DJP Pusat, Jakarta, Senin (16/7/2016).
Selain itu ia menambahkan market keuangan di Indonesia termasuk negara yang atraktif dari sisi suku bunga.
“Dari segi market keuangan, Indonesia, even secara global termasuk negara yang sangat atraktif dari tingkat bunga. Kalau bicara bunga perbankan imbal hasil obligasi kita tergolong tinggi dan cukup aman dan juga pertumbuhan ekonomi kita di Asia termasuk tinggi, hanya di bawah China,” lanjut Robert.
“Kalau di ASEAN paling attractive. Sehingga apa yang ditawarkan di sini apalagi dengan berinvestasi tidak perlu disembunyikan lagi. Apa yang dilakukan di luar negeri nggak perlu khawatir,” tutup Robert.
Sumber : detik.com
Penulis : Dina Rayanti
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar