Dengan Tax Amnesty, UKM Bisa Berbisnis dengan Tenang

JAKARTA – Setelah Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty pemerintah tengah giat melakukan sosialisasi ke berbagai daerah guna menjaring banyak calon peserta tax amnesty.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini banyak pertanyaan dari berbagai masyarakat terkait persyaratan untuk menjadi peserta tax amnesty. Salah satu yang banyak dipertanyakan yakni persyaratan mengenai keharusan memiliki NPWP.

Menurut Bambang pertanyaan tersebut kebanyakan datang dari wajib pajak (WP) informal yakni pengusaha UKM. Dirinya pun menegaskan bahwa bagi WP yang tidak memiliki NPWP tetap bisa menjadi peserta tax amnesty.

“Yang pasti yang ikut semua WNI yang berkewajiban bayar pajak di atas PTKP tentu saja bisa ikut. Memang persyaratannya ada NPWP, tapi yang tidak punya di informasikan bisa ikut,” tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Bambang menjelaskan, bagi calon peserta tax amnesty yang tidak memiliki NPWP langkah pertama tetap harus membuat NPWP. Namun prosedur pembuatannya akan dipermudah. Bahkan pembuatannya memakan waktu kurang dari 1 jam. “NPWP bisa diselesaikan kurang dari 1 jam. Setelah itu isi formulir tax amnesty,” imbuhnya.

Menurut Bambang, ada banyak keuntungan bagi WP informal khususnya UKM yang mengikuti tax amnesty. Selain bisa memiliki NPWP dengan waktu yang singkat, mereka juga bisa tenang menjalankan usaha karena sudah melunasi kewajiban pajak

“Mereka UKM bisa berbisnis dengan tenang. Karena selama ini mereka perpajakannya tidak rapuih, karena ada yang tidak terbayar. Akhirnya mereka takut kena denda yang besar. Dengan ikut tax amnesty maka ke depan tidak khawatir lagi, mau nambah usaha juga mudah karena sudah tercatat,” pungkasnya.

Sumber : okezone.com

Penulis : Danang Sugianto

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar