JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty secara resmi dimulai hari ini, Senin (18/7/2016).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, seluruh pelayanan terkait pengampunan pajak tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Pelayanan tax amnesty tidak dipungut biaya apapun,” ujar Ken dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin petang.
Oleh sebab itu, Ken memperingatkan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba-coba memberikan atau menjanjikan sesuatu yang bisa merugikan Ditjen Pajak.
Selain itu, ia menegaskan pula semua wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pengampunan pajak tidak akan terlihat identitasnya.
Semua identitas, kata Ken, akan mempergunakan barcode. Wajib pajak bisa mendaftarkan melalui manual, online, atau memberikan soft copy kepada Ditjen Pajak.
“Beberapa kanwil (kantor wilayah) sudah ada yang mendaftar dan sudah ada yang membayar uang tebusan. Dananya bisa dilihat setiap bulan, berapa yang repatriasi, uang tebusan, dan lain-lain,” jelas Ken.
Sebelumnya diwartakan, Ditjen Pajak sudah mulai membuka pelayanan pendaftaran program pengampunan pajak di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP).
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, mulai Senin ini semua pihak yang ingin ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa datang ke KPP terdekat.
“Saat ini teman-teman di KPP sedang bekerja keras menyiapkan pelayanannya,” katanya.
Pihaknya telah meminta seluruh KPP mulai konsentrasi melayani pendaftaran pengampunan pajak.
Desk khusus pelayanan permohonan tax amnesty di seluruh KPP juga sudah dibentuk.
Sumber: Kompas.com
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar