
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan, pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa ikut mengikuti kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kondisi ini bisa terjadi jika mereka bisa mengatur administrasi perpajakan dengan tertata dan baik.
Bambang mengakui, pelaku UMKM telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun administrasi perpajakannya belum tertata dengan rapih. Dia berpendapat bahwa UMKM kerap takut diperiksa dan takut kena denda.
”Mestinya UMKM lebih transparan dalam melaporkan pajak. Kalau ikut tax amnesty, mereka tidak perlu khawatir lagi, karena hartanya sudah terdaftar dan tak akan kena denda,” tegas Bambang, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Bambang, banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM jika masuk dan berpartisipasi dalam tax amnesty. Selain bebas denda dari pokok pajak sebesar 200 persen, UMKM pun bisa berbisnis dengan tenang, dan menggapai pinjaman dari perbankan lebih mudah.
“Bisa berbisnis dengan tenang, dan mendapatkan pinjaman dari perbankan misalnya KUR dengan mudah,” jelas Bambang.
Sebelumnya, pengamat pajak dari Universitas Indonesia (UI), Danny Darussalam menjelaskan, bahwa penerapan tax amnesty tidak hanya untuk pengusaha yang besar, tapi juga ditujukan untuk pelaku UMKM.
Menurut Danny, penting untuk membedakan besaran tarif tebusan antara WP yang non UMKM dengan yang UMKM.
“Yang jelas tebusan untuk UMKM harus jauh lebih rendah,” tegas Danny.
Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan, bahwa pengenaan Tax amnesty kepada UMKM sudah masuk dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Tax amnesty.
“Itu bertujuan agar tidak memberatkan UMKM dari sisi pajak, memberi rasa keadilan, dan menunjukkan keberpihakan. Tarif tebus yang akan dikenakan ke UMKM harus dibawah tarif normal sebesar 0,5 sampai 1 persen,” tutur Yustinus
Sumber: Metrotvnews.com
Penulis : Dian Ihsan Siregar
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar