Menkeu Jamin Keamanan Dana Repatriasi Masuk di Sektor Keuangan

JAKARTA – Dalam UU pengampunan pajak atau tax amnesty nantinya akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam PMK tersebut akan terpampang mana saja jalur bagi para peserta tax amnesty untuk menempatkan dananya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjamin keamanan dari data para peserta meskipun menaruh dananya ke pasar modal. Sebab dalam UU tax amnesty menjelaskan secara gamblang ketentuan keamanan data para peserta bahkan untuk keperluan tindak pidana lainnya.

“Pertama setiap calon peserta diketahui keamanan data, di dalam UU ditegaskan data yang dimasukan tidak bisa digunakan untuk bukti permulaan terkait bukti pidana lainnya. Bahkan yang mmbocorkan kena hukuman. Jadi sangat aman,” tuturnya di IDX Channel, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Bambang, hal tersebut merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan kenyamanan bagi para peserta tax amnesty. Selain itu pemerintah juga akan mengupayakan para peserta tax amnesty bisa mendapatkan investasi yang lebih menguntungkan ketimbang berinvestasi di luar negeri.

“Kita ingin mereka tetap merasa nyaman, dia akan dapat return yang diupayakan lebih baik dari pada di luar negeri. Untuk itu harus ada kemudahan inevstasi,” imbuhnya.

Selain itu, peraturan untuk mengunci dana tersebut selama 3 tahun, menurut Bambang hal itu merupakan upaya agar para peserta tax amnesty betah menempatkan uangnya di Indonesia.

“Kami harap tidak hanya di sektor keuangan tapi juga sektor rill sehingga mereka betah setelah tiga tahun tidak ada keinginan untuk kemana-mana lagi,” pungkasnya.

 

Sumber: Okezone.com

Penulis : Danang Sugianto

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar