Menkeu: Pengusaha Dapatkan Ketenangan Jika Ikut Pengampunan Pajak

Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menekankan, wajib pajak (WP) yang mempunyai aset di luar negeri harus mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Pengampunan ini bertujuan baik bagi pengusaha dan stakeholder lainnya, agar menjalankan bisnis bisa tenang, dan tidak dihantui ketakutan pada saat diperiksa oleh petugas pajak (fiskus).

“Jika ada ketenangan dalam urusan pajak, tidak dihantui ketakutan untuk diperiksa (pajak),” ucap Bambang, ‎ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin (18/7/2016).

‎Dengan mengikuti kebijakan tax amnesty, kata Bambang, maka WP atau pengusaha bisa berbisnis dengan hati yang tenang, seperti menambah atau menjalankan ekspansi bisnis lainnya.

‎”‎Tidak usah khawatir akan tunggakan pajak, bisa berbisnis dengan tenang, karena dananya sudah dilaporkan semuanya di tax amnesty yang memiliki waktu hingga 31 Maret 2017,” papar Bambang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BKF di Kemenkeu.

‎Kemenkeu pun tidak segan-segan memberikan denda pajak kepada WP sebesar 200 persen bagi yang menyembunyikan atau tetap menyimpan aset yang ada di luar maupun dalam negeri.

Denda pajak itu, ‎bilang Bambang, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata cara pengampunan pajak.

“Kami telah mengeluarkan turunan UU tax amnesty dalam bentuk PMK. Ada beberapa PMK yang akan kami keluarkan, PMK pertama ‎nomor 118 tahun 2016 tentang tata cara dan prosedur pengampunan Pajak,” ucap Bambang.

Dalam PMK itu, Bambang mengatakan, nantinya pemilik dana repatriasi harus mengisi formulir, guna mempercepat keberlangsungan realisasi dana tax amnesty. Kemudian, mencantumkan aset yang dimiliki oleh WP.

“Memuat aset dimiliki oleh WP, tanpa melampirkan bukti kepemilikan.‎ Karena penghitungan pajak berdasarkan self assessment pernyataan WP diterima oleh fiskus (petugas pajak),” urai Bambang.

Meski‎ aset yang diuraikan secara pribadi sendiri, Bambang menekankan, petugas pajak bisa saja memeriksa kebenaran data yang dimiliki oleh WP. Ketika ada aset yang disembuyikan, WP akan menerima sanksi denda.

‎”Jika kemudian hari ada aset yang tidak dilaporkan maka aset itu akan dikenakan denda 200 persen,” pungkas Bambang.

Sumber : metrotvnews.com

Penulis : Dian Ihsan Siregar

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar