
JAKARTA – Untuk menyukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty Kementerian Keuangan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ada empat PMK yang disiapkan sebagai turunan dari Undang-Undang Tax Amnesty.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, saat ini sudah ada satu PMK yang telah diterbitkan mengenai Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Kemudian ada dua PMK yang tengah dalam proses penyelesaian administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya tentang Pendelegasian Pemberian Kewenangan Pengampunan Pajak.
“Berdasarkan UU, (pemberian pengampunan pajak) itu ada di Kemenkeu. Nanti dari Kemenkeu didelegasikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Baru kemudian ke Kanwil (Kantor Wilayah). Sehingga, pemberian pengampunan pajak bisa langsung di KPP (Kantor Pelayanan Pajak),” terang Ken di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan, menerangkan satu PMK yang tengah dalam proses mengenai Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
“Nomor akan muncul, ketika diundangkan oleh KemenkumHAM. Hari ini sudah kami kirimkan. Satu atau dua hari semestinya sudah muncul,” tutur Robert.
Kemudian satu PMK yang direncanakan akan diterbitkan pada minggu depan yakni, PMK yang mencakup investasi di sektor riil. Namun Robert belum bisa menerangkan lebih lanjut terkait PMK tersebut.
“Kalau sektor riil bisa ke sektor properti, nanti kita koordinasikan dengan BTN, REI dan pertanahan. Nanti akan ada lagi,” pungkasnya.
Sumber : okezone.com
Penulis : Danang Sugianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar