UMKM Tunggu Petunjuk Teknis untuk Ikuti Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyambut baik kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang diperuntukkan untuk wajib pajak dari pengusaha kecil dan menengah.

Ketua Umum Asosiasi UMKM, Ikhsan Ingratubun menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak untuk kemudian disosialisasikan ke pengusaha UKM.

“UMKM sambut baik. Jika itu menguntungkan untuk UMKM, kita akan berbondong-bondong bayar pajak,” ujar Ikhsan pada Republika.co.id, Senin (18/7).

Ikhsan menjelaskan, potensi pajak dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM) memang cukup besar. Tercatat, saat ini terdapat sekitar 60 juta pengusaha UMKM di Indonesia. Dari total tersebut, sekitar 10 juta merupakan pengusaha sektor kecil dan menengah seperti usaha restoran, bengkel, jasa pengacara dan perawat.

Kendati potensinya besar, namun ia mengakui memang banyak pengusaha UKM yang belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. Hal ini karena banyak pengusaha UKM yang kurang memiliki pengetahuan untuk menghitung pajaknya.

“Mungkin karena ketidaktahuan menghitung pajaknya, jadi harus diberikan edukasi, cara menghitung pajak itu gimana. Karena mereka biasanya manajemennya masuk kantong kanan keluar kantong kiri. Padahal dia punya SPPT wajib pajak. Dan ada juga yang tidak mau bayar pajak,” kata Ikhsan.

Untuk itu, Ikhsan menyatakan mendukung pemerintah untuk memberikan insentif berupa pengampunan pajak ini ke sektor UKM.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini ada 600 ribu wajib pajak UKM yang terdaftar. UKM ini adalah mereka yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam setahun. Dari sejumlah tersebut, banyak UKM yang sistem pembukuannya masih tercecer dan tidak rapi, atau belum membayar pajak.

“Bila ikut tax amnesty, jangan khawatir pajak yang lalu itu diutak atik,” kata Bambang pekan lalu.

Sumber: Republika.co.id

Penulis : Idealisa Masyrafina

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: