
JAKARTA – Program pengampunan pajak telah resmi dilaksanakan. Sejumlah bank persepsi pun telah ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat menampung dana persepsi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Tak hanya bank nasional. Pemerintah pun secara resmi telah menunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menjadi bank persepsi. BPD pertama yang menjadi bank persepsi adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk (BJBR).
“Kita baru saja ditunjuk sebagai bank persepsi. Untuk BPD, BJB yang pertama,” kata Direktur Utama BJB Ahmad Irfan saat ditemui di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Namun, proses pendaftaran belum dapat dilakukan. Diperkirakan, minggu ini BJB siap untuk menerima pendaftaran dan aliran dana dari program pengampunan pajak ini.
“Belum, kan kita baru saja ditunjuk. Pekan ini mungkin sudah bisa. Tergantung persiapan teknis,” lanjutnya.
Sumber : okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar