
JAKARTA, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengharapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa memanfaatkan kebijakan amnesti pajak.
Menurut dia, pemerintah sudah memberikan tarif khusus tebusan yang lebih kecil yakni 0,5 persen untuk pelaku UMKM yang memiliki harta di bawah Rp 10 miliar, dan 2 persen untuk yang di atas Rp 10 miliar.
“Diharapkan urusan pajak mereka (pelaku UMKM) selesai dengan adanya tax amnesty ini,” ujar Misbakhun dalam sambungan telepon diacara diskusi di Jakarta, Senin (25/7/2017).
Selama ini, diperkirakan banyak pelaku UMKM yang belum mencatatkan asetnya dengan benar ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Oleh karena itu, kebijakan amnesti pajak bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki data pajak tersebut.
Bahkan kata Misbakhun, para pelaku UMKM yang mengikuti program amnesti pajak bisa memiliki kemudahan mendapatkan kredit dari bank.
“Kalau memperbaiki data pajaknya, bisa (mudah) dapat kredit bank,” kata dia.
UU Pengampunan Pajak kata dia sudah mengakomodir sektor UMKM untuk mencicipi dana repatriasi amnesti pajak yang ditargetkan mencapai Rp 1.000 triliun oleh pemerintah.
Diharapkan pihak-pihak yang melakukan investasi langsung dari dana repatriasi menjadikan sektor UMKM sebagai sasarannya.
Sumber : kompas.com
Penulis : Yoga Sukmana
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar