
JAKARTA, Kuasa hukum organisasi buruh Muchtar Pakpahan mengatakan ada dua pihak yang mengetahui penggelapan pajak di sebuah perusahaan.
Pertama, pengusaha wajib pajak dan kedua adalah para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Maka dari itu, lanjut dia, jika pemerintah ingin meningkatkan pemasukan negara melalui sektor pajak seharusnya bukan menerapkan tax amnesty.
Tetapi, bagaimana memperketat pembayaran pajak oleh sebuah perusahaan. “Pihak kedua yang tahu bagaimana pengusaha menggelapkan pajak itu adalah serikat buruh, karena kami ada di keuangan, di personalia, produksi, pembelanjaan,” ujar Muchtar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
Dengan demikian, lanjut dia, semestinya pemerintah melibatkan serikat buruh jika ingin menegakkan pajak. Pihaknya siap jika pemerintah meminta terkait data-data perusahaan yang melakukan penyelewengan pajak.
“Kami bisa kasih tahu itu apakah dari perusahaan itu ada penggelapan pajak atau tidak,” kata dia.
Namun, ia juga mengaku pesimistis akan ada ajakan tersebut. Pada kenyataannya, persoalan penggelapan uang jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang seringkali digelapkan perusahaan saja tidak kunjung ada penindakan.
Padahal, para buruh secara rutin diharuskan membayar biaya tersebut. “Sekarang ini penegakan hukum tidak jalan. Apalagi kebijakan ini (tax amnesty), belum lagi terjadi kerjasama di belakangnya,” kata dia.
Sebelumnya, Sejumlah organisasi buruh mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diajukan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB).
Anggota tim kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana menilai, tax amnesty menimbulkan diskriminasi antara buruh dengan para pengusaha.
Sumber : kompas.com
Penulis : Fachri Fachrudin
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar