
PALEMBANG–Sembilan bulan pelaksanaan Undang-Undang Pe – ngampunan Pajak atau Tax Am – nesty, Kantor Wilayah Direk torat Jendral Pajak (DJP) Sumsel dan Babel telah melakukan pe nyisiran.
Meski sampai dengan saat ini be lum ada satu pun masyarakat atau penguasaha yang membayar uang tembusan amnesti pajak, na – mun Kanwil DJP Sumsel dan Babel tetap melakukan pende katan pada instansi yang meng hubungkan pada masyarakat dan pengusaha. Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel Ismiransuah M Zain mengatakan, jika kebijakan am – nesti pajak sangat bermanfaat bagi negara.
Negara membutuh kan uanguang tunai sebagai pe mi cu kegiat – an pembangunan, ter utama in – frastuktur. Uang-uang tunai se gar (fresh money) dari masya rakat salah satunya berasal dari kebi jak – an amnesti pajak. “Mendorong agar wajib pajak dapat memanfaatkan momen – tum amnesti pajak sebagai bagian kewajiban wajib pajak.
Jika se – lama ini masih menyembunyikan berbagai kekayaan yang belum kena pajak, maka sebaiknya di – deklarasikan agar bisa tercatat sebagai kekayaan kena pajak dan bebas dari sanksi pajak seharus – nya,” katanya kemarin. Pendekatan yang dilakukan dalam menyisir wajib pajak po – ten sial atas amnesti pajak, sebe – narnya sangat luas.
Kanwil DJP Sumsel dan Babel akan menge – nalkan kebijakan amnesti pajak pada seluruh masyarakat Sumsel dan Babel, namun kategori atas target kebijakan dilakukan de – ngan pemetaan para wajib pajak. Sehingga, lanjut dia, wajib pajak yang dibagi atas pajak per – seorangan dan pajak badan, juga akan disaring untuk lebih masif melakukan pendekatan demi berhasilnya amnesti pajak. “DJPakanmesosialisasikanse – cara luas, namunadakategori wajib pajak potensial.
DJP berda sar k an data dan pemetaan. Kare na itu, ker – ja sama dilakukan pada per bank an, asosiasi pengusaha dan instansi potensial lainnya,” ujarnya. Amensti pajak yang berlang – sung selama sembilan bulan, yak ni 1 Juli tahun ini hingga 31 Maret 2017, akandibagi dalamtigata hap – an. Setiap tahapan memiliki ke – bijakan nilai amnesti pajak yang berjenjang. Namun, dipasti kandia, semakin cepat masyara kat mela – kukan pelaporan atas objek pajak yang belum terdata, maka akan semakinrendahnilaiamnestipajak yang dibayarkan pada negara.
“Pembayaran uang tembusan dalam amnesti pajak sesuai de – ngan tarifnya. Selama sembilan bulan ada tiga periode,” katanya. Selain itu, dalam aturan UU Tax Amnensty, pajak juga dite – kan kan mengenai kerahasiaan wajib pajak. Di seluruh kantor pajak akan terdapat ruangan yang dinamakan help desk sebagai rua – ngan pelaporan.
Di ruangan yang bersifat raha – sia itu, para wajib pajak dapat mela – porkan berbagai kekayaan yang selama ini belum terdata sebagai kekayaan kena pajak. Se luruh data akan diinput menjadi kerahasian wajib pajak yang terbaru, termasuk tarif amensti yang dikenakan. “Di ruangan inipun tidak di – perkenankan adanya CCTVatau alat re kam dan kehadiran me – dia, kare na ini menjadi kera – hasian petugas pajak dan wajib pajak.
Initinya, kerahasian sa – ngat dijaga agar wajib pajak bisa lebih leluasa melaporkan harta kekayaannya,” ucapnya. Meski masih terdapat pro kon tra terhadap UU ini, Ismi ran – syah mengatakan, amnesti pajak tidak berlaku pada wajib pajak yang sedang dalam penyelidikan dan berkas penyidikan telah P-21, wajib pajak masih dalam proses peradilan, dan wajib pajak yang masih menjalani hukuman. “Pendekatannnya nasionalis – me.
Warga negara yang baik, ha – rusnya laporkan pajak, termasuk harta yang berada di luar negari dan harta-harta yang selama ini ma sih belum dilaporkan,” ujarnya. Pelaksanaan amnesti pajak sendiri akan menyentuh harta kekayaan yang diakui berada di luar negeri. Namun, bagi wajib pa jak Sumsel dan Babel yang sudah mengakui harta berada di luar negeri, diberikan dua alternatif un tuk tetap mempertahankan har tanya berada di luar Indone – sia, atau menariknya dengan mendapat kan kemudahaan dari negara.
Meski, dia pun belum menge – ta hui seberapa besar wajib pajak Sumsel dan Babel yang menaruh kekayaan di luar negeri, namun pilihan amnesti pajak tetap akan disampaikan pada wajib pajak. “Sayangnya, DJP belum me – nyam paikan siapa-siapa wajib pa – jak beralamat Sumsel yang ter – indi kasi terlibat Panama Papers.
Wajib pajak yang mempertahan – kan har ta nya berada di luar negeri akan di kenakan amnesti pajak yang lebih tinggi jika harta-harta tersebut ditarik ke Indonesia,” katanya.
Alasan menyisir masyarakat pengusaha, ditambahkan Ismiransyah, karena selain memang potensial akan kebijakan amnesti pajak, juga di Indonesia ditemu kan tren jika wajib pajak yang pa tuh ternyataberada dikalanganmasya – rakatekonomimenengahkebawah.
Apalagi pekerja yang terikat pada perusahaan yang patuh akan kewajiban pajak. “Ini tanta – ngan juga. Keuntungan lainnya, saat kebijakan amnesti pajak selesai, wajib pajak yang masih lalai melaporkan pajak akan dike – nakan sanksi pajak hingga 200%, dan kembali pada aturan sebe – lumnya,” katanya. Menanggapi amensti pajak, tambah Iswandi, salah satu wajib pajak menilai belum mengetahui benar kewajiban tersebut.
Dia juga mengaku mengetahui per – ma salahan amnesti pajak lebih banyak karena adanya pro kontra bukan apa hakikat kebijakan negara tersebut. Pengusaha UMKM ini menga – ta kan, akan tertarik mengikuti amnesti pajak jika kebijakan ter – sebut memang transparan.
“Amnenti pajak menurut saya, cukup terlambat juga. Negara harusnya ada data (identitas) setiap harta warganya. Lembaga pajak harusnya bisa menda pat – kan data dari lembaga keuangan, perbankan atas harta setiap wajib pajak sehingga tahu bagaimana kewajiban pajaknya,” katanya.
Sumber : sindonews.com
Penulis : tasmalinda
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar