
Hipmi meminta para pengusaha untuk ikut mensukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty) lantaran banyak keuntungan akan diperoleh dan waktunya juga terbatas. Apalagi, dari segi keamanan juga terjamin kerahasiaannya.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan, sangat rugi jika pengusaha tidak memanfaatkan kebijakan ini. Menurut dia, peserta tax amnesty akan menerima fasilitas pembebasan pajak terutang dan berbagai sanksi, baik administrasi maupun pidana, serta penghentian penyidikan sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Gerbang pintu tobat via tax amnesty sebaiknya segera diambil, ini benar-benar momentum penting yang tak akan datang dua kali untuk ajang bersih-bersih aset yang kita miliki agar tak membuat kita was-was bila dikemudian hari ada temuan aset yang ternyata bermasalah,” ujar Ajib di Jakarta, kemarin.
Selain itu, kata dia, peserta juga akan mendapat diskon besar dengan pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah. Apalagi bila sekaligus merepatriasi uangnya, peserta bisa mendapatkan tarif tebusan jauh lebih rendah hanya sebesar 2 persen saja dibanding hanya deklarasi, yang dikenakan tarif 4 persen.
“Pengusaha yang repatriasi asetnya akan diberikan fasilitas alokasi penempatan dana melalui instrumen investasi dan sudah pasti ini akan memberikan bonus keuntungan tambahan,” katanya.
Terkait dengan kabar Singapura yang menyarankan Warga Negara Indonesia supaya mengikuti deklarasi saja, tanpa merepatriasi asetnya, Ajib mengatakan, rayuan tersebut tidak akan mempan.
“Rayuan Singapura itu terlalu berlebihan dan bakal tak mempan asalkan pemerintah benar-benar berkomitmen serius, getol melancarkan sosialisasi di sana, termasuk di negara-negara potensial lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, pengusaha yang tidak ikut akan rugi karena tahun depan era keterbukaan informasi dimana mulai diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI). Sehingga, data aset pengusaha bisa ketahuan dimana saja disimpannya. Petugas pajak tentu akan mengejarnya.
“Tax amnesty harus jadi ajang perbaikan sistem perpajakan nasional, temasuk perbaikan sistem keuangan agar sejajar dengan negara tax heaven lainnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, Hipmi mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang terus melakukan blusukan ke berbagai daerah untuk sosialisikan program tax amnesty.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat meminta, pemerintah sebaiknya memberikan kompensasi waktu selama 30 hari untuk mengganti waktu yang habis terpotong untuk lebaran dan penyusunan peraturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berikut sosialisasinya. “Tentu perlu waktu tambahan di bulan berikutnya, selama tiga puluh hari lagi, agar lebih fair,” kata Ade
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit mengatakan, pengusaha dan masih menunggu kepastian hukum investasi yang dituangkan dalam tax amnesty. Sebab, sejauh ini pengusaha yang menjadi wajib pajak masih mengkhawatirkan tentang kepastian hukum investasi di Indonesia.
“Saya kira sudah jelas, masalahnya industrialisasi kita mesti berkembang dan harus ada modal besar yang masuk. Kepastian hukum harus ada. Ini yang ditakuti investor dan pengusaha,” ujarnya.
Sumber : rmol.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar