KPP Pratama Jepara Sediakan Ruangan Khusus Pelayanan Tax Amnesty

JEPARA – Program tax amnesty yang telah diberlakukan oleh pemerintah sejak 1 Juli 2016 diharapkan dapat dimanfaatkan sesegera mungkin oleh wajib pajak (WP). Untuk mendukung pelayanan yang optimal, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyediakan ruangan khusus pelayanan tax amnesty. Dimaksudkan agar selain memberikan kenyamanan juga memberikan jaminan kerahasiaan data dan identitas dari WP yang akan memanfaatkan tax amnesty.

Ruangan tersebut diresmikan pada Selasa (26/7/2016), dihadiri oleh Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopinda), Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, perwakilan sejumlah bank, dan asosiasi atau pengusaha di Kabupaten Jepara. Ruangan itu berada di dalam kantor KPP Pratama yang terletak di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Jepara.

Dalam sambutannya, Kakanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dengan diresmikannya ruangan khusus pelayanan tax amnesty membuktikan bahwa petugas siap mengamankan dan melaksanakan kebijakan dari pemerintah yakni UU tax amnesty. Kebijakan yang kini sudah diberlakukan itu diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak sehingga pembangunan Negara dapat dipercepat.

“Pembangunan negara membutuhkan dana yang tidak sedikit. Apalagi negara ingin melakukan percepatan pembangunan. Untuk itu, diharapkan melalui kebijakan tax amnesty ini mampu menambah pendapatan Negara, khususnya repatriasi,” ujar Awan Nurmawan Nuh.

Menurutnya, program tax amnesty ini tujuannya adalah mengajak para WP untuk menatap ke depan dan melupakan yang di belakang. Maksudnya, dengan cara mengikuti tax amnesty maka WP yang selama ini bermasalah berhak mendapatkan pengampunan masalah di masa lalu. Kemudian, diharapkan ke depan dapat tertib dan patuh terhadap pajak.

Sumber : swarajepara.net

Penulis : Zacky Alvian

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar