Berharap Tax Amnesty Menyentuh Samarinda

SAMARINDA – Pembangunan ibu kota Kaltim mungkin masih banyak kendala. Yang cukup berat kini dihadapi ialah soal anggaran daerah. Namun, menurut kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hal tersebut bisa terbantukan dengan kehadiran kebijakan tax amnesty yang belum lama ini dicetak di pusat.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Mursyid Abdurrasyid mengatakan, kebijakan tax amnesty bila dijalankan dengan baik, pada dinamika usaha yang berlangsung kini, tentunya benar-benar akan memberikan kontribusi yang jelas nantinya. Para pelaku usaha, di Kaltim sekalipun, khususnya Samarinda, sedianya agar memikirkan kepentingan masyarakat. Semua pengusaha mesti benar-benar mendukung pelaksanaan pengampunan pajak di ranah lokal.

“Pajak dari pemberlakuan tax amnesty ini mesti disalurkan ke keuangan negara dengan baik, untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga, prinsip mencintai negara tak hanya di bibir. Sebab, masih banyak infrastruktur di daerah yang terbatas. Kalau saja para pengusaha bisa membantu melalui pajak, hal tersebut menjadi suatu investasi bagi mereka. Investasi yang baik, karena berdampak bagi negara,” ucap dia, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Bila terdapat infrastruktur jalan yang terputus, lanjut Mursyid, ketika ada pemasukan lebih dari pajak, tentu bisa dimanfaatkan untuk fasilitas masyarakat tersebut. “Kami setuju dengan adanya pengampunan pajak yang membuat repatriasi dana mengalir ke negara kita. Ada keadilan di sana. Jangan sampai kekayaan hanya dinikmati segelintir orang,” tukas politisi PKS ini.

“Dampak pajak itu besar. Harus bisa masuk ke kas negara, dan jangan sampai seperti Gayus Tambunan. Tidak boleh sampai ada unsur pengurangan, yang harusnya lima malah dijadikan tiga saja, perumpamaannya. Tapi yakin, pajak bisa memberi kesejahteraan masyarakat. Itu pola pikir yang harus dibangun pengusaha,” tegas dia.

Pasalnya, banyak pembangunan di Samarinda yang masih memerlukan bantuan anggaran. Beberapanya, relokasi bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), maupun pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB), juga pembangunan-pembangunan lainnya.

Diketahui, melalui undang-undang tax amnesty, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2 persen. Untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, dan 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, serta 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017. Penetapan periode menjadi penting karena UU Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang.

Hingga Agustus 2015 lalu, realisasi penerimaan pajak negara baru mencapai sekitar Rp 598 triliun atau sekitar 46 persen dari target APBNP 2015. Dengan menggunakan UU Pengampunan Pajak, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp 165 triliun.

 

 

Sumber : Prokal.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar