
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, mengajak seluruh masyarakat termasuk pengusaha serta yayasan memanfaatkan momen tax amnesty atau pengampunan pajak.
Dia mengatakan, Presiden telah menyambaikan kepada Menko Perekonomian Sri Mulyani bahwa target tax amnesty harus tercapai.
Maka Cornelis berharap sosialisasi tidak hanya dilakukan oleh satu bank, melainkan oleh banyak bank terupata bank pemerintah.
“Manfaatkan momen pengampunan pajak ini sebaik-baiknya. Apalagi nasabah dilindungi datanya sehingga aman. Nanti di sosialisasikan terus agar benar-benar ada hasilnya,” katanya saat sosialisai tax amnesty bersama BNI dan DJP Kanwil Kalbar, Kamis (28/7/2016).
Dia mengatakan, baru BNI yang melakukan sosialisasi. “Kami ucapkan terima kasih kepada BNI kepada DJP atas sosialisasi yang dilakukan. Ke depannya kita harap sosialisasi juga dilakukan oleh bank-bank pelat merah,” ujarnya.
Bank Negara Indonesia (BNI) Pontianak menggelar sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Kalbar di Hotel Mercure, Kamis (28/7/2016).
Sosialisasi ini merupakan yang pertama kalinya di gelar oleh BNI secara nasional.
“Tax Amnesty sudah diundangkan tinggal bagaimana merealisasikan. Perintah presiden kepada kita, baik pemerintah maupun masyarakat yaitu mensukseskan pengampunan pajak ini,” kata Cornelis.
Jika dulu masyarakat yang merupakan wajib pajak takut melapor karena takut dikenanakan pidana atau denda, saat ini kata Cornelis, tidak perlu khawatir.
Pasalnya, pemerintah sudah meluncurkan UU Tax Amnesty, sehingga wajib pajak tidak ada alasan untuk tidak melapor dan membayar pajak. “Tidak ada sanksi, bayarkan saja pajaknya,” ujarnya.
Sumber : tribunnews.com
Penulis: Maskartini
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar