
Jakarta, Komisaris Independen PT Bank Mandiri Tbk Aviliani mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengubah konsep awal fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) yang sebelumnya dirancang oleh Bambang P.S. Brodjonegoro, menteri sebelumnya.
Aviliani menilai skema baru tax amnesty perlu disiapkan untuk mengantisipasi jika target dana dari program yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar Rp165 triliun tidak tercapai.
“Sri Mulyani harus membuat skema kalau memang tidak tercapai Rp165 triliun atau separuhnya apa yang harus dilakukan,” ucap Aviliani, Kamis (28/7).
Ia juga menyarankan agar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia untuk bisa secepat mungkin melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain terkait pemotongan anggaran.
“Beliau harus kerjasama dengan kementerian lain mengenai anggaran yang dipotong,” tuturnya.
Bila target dana repatriasi tak tercapai, Aviliani menilai cara paling aman yang dilakukan pemerintah untuk membiayai APBNP 2016 adalah dengan memotong lagi anggaran K/L.
Berdasarkan pantauannya saat ini, sudah ada Wajib Pajak (WP) yang mulai memanfaatkan kebijakan amnesti pajak dengan membayar tebusan 2 persen. Namun, untuk dana repatriasi sendiri masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah, seperti apakah data diri WP akan terjamin atau tidak.
“Namun yang perlu dijamin adalah dana repatriasi karena mereka melihat kepastian hukumnya,” terang Aviliani.
Sumber : cnnindonesia.com
Penulis: Dinda Audriene
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar