Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional akan memfokuskan pada proyek-proyek dengan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) sebagai pilihan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan dana repatriasi.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan proyek infrastruktur yang nanti diusulkan ke pelaku usaha untuk bisa menyalurkan dana repatriasi tersebut.
“Jadi kami siapkan apakah nanti jalurnya melalui PPP ataukah BUMN,” katanya seusai mengikuti Pengarahan Presiden Joko Widodo kepada Pejabat Eselon I,II,III Ditjen Pajak, di Istana Negara Kamis (28/7/2016).
Namun, pihaknya akan menonjolkan skema KPBU atau yang dalam bahasa inggris dikenal dengan skema PPP tersebut. Pasalnya dalam konsep atau pipeline KPBU sudah ada banyak proyek misalnya jalan tol, pembangkit listrik, kereta api, bandara dan pelabuhan.
Bambang menambahkan bahwa dana repatriasi yang masuk tidak harus langsung ke sektor riil melainkan menggunakan instrumen keuangan. Hanya saja, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar jangan sampai dana repatriasi mengendap di instrumen keuangan selama 3 tahun.
“Nah, gimana caranya supaya pindah ke sektor riil, salah satunya proyek itu langsung kita sodorkan sebagai pilihan, mereka mau yang mana, dan pastikan akhirnya dia jadi investor di situ,” ujarnya.
SIAPKAN ATURAN
Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan aturan dan prosedur termasuk kepastian imbal balik (return) yang akan diterima investor. Bahkan jika perlu, lanjutnya, dukungan pemerintah agar dana repatriasi bisa tersalurkan ke sektor riil.
“Jadi harus kita siapkan semua aturannya, kepastian return-nya. Kalau ada dukungan pemerintah ya dukungan pemerintah misalkan,” katanya.
Pada pekan lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih mengaluasi proyek-proyek yang disiapkan untuk bisa menyerap dana repatriasi, khususnya di proyek jalan tol dan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Sumber : Beritasatu.com
Penulis : Lukas Hendra TM
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar