
BANDAR LAMPUNG – Program pengampunan pajak atau tax amnesty berpotensi menambah penerimaan pajak di Lampung sebesar Rp 700-800 miliar. Program tax amnesty tersebut akan berlangsung tanggal 18 Juli 2016-31 Maret 2017. Demikian laporan wartawan TRIIBUN LAMPUNG Jelita Kinanti
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Lampung-Bengkulu Rida Handanu mengatakan, untuk mencapai target tersebut pihaknya telah melakukan banyak sosialisasi. Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai manfaat dari tax amnesty dan bagaimana cara mengikuti tax amnesty tersebut.
Rida menyarankan agar wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk memanfaatkan tax amnesty tersebut. Sebab banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika mengikuti tax amnesty. Pertama wajib pajak dikenakan uang tebusan atau rate yang ringan, yaitu mulai dari 2 persen.
“Selain itu, dengan adanya tax amnesty tersebut, segala permasalahan pajak yang terjadi tahun 2015 kebawah, seperti tunggakan pajak, tidak akan kami permasalahkan lagi. Kami anggap sudah selesai. Setelah tax amnesty berakhir, data wajib pajak dari tahun 1985 akan diperiksa. Kalau ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka akan langsung dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ujar Rida, Senin (1/8/2016)
Sumber : Tribunnews
Penulis : Jelita Dini Kinanti
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar