Tax Amnesty Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Lampung Rp 700 Miliar- Rp 800 Miliar.

BANDAR LAMPUNG – Program pengampunan pajak atau tax amnesty berpotensi menambah penerimaan pajak di Lampung sebesar Rp 700-800 miliar. Program tax amnesty tersebut akan berlangsung tanggal 18 Juli 2016-31 Maret 2017. Demikian laporan wartawan TRIIBUN LAMPUNG Jelita Kinanti

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Lampung-Bengkulu Rida Handanu mengatakan, untuk mencapai target tersebut pihaknya telah melakukan banyak sosialisasi. Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai manfaat dari tax amnesty dan bagaimana cara mengikuti tax amnesty tersebut.

Rida menyarankan agar wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk memanfaatkan tax amnesty tersebut. Sebab banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika mengikuti tax amnesty. Pertama wajib pajak dikenakan uang tebusan atau rate yang ringan, yaitu mulai dari 2 persen.

“Selain itu, dengan adanya tax amnesty tersebut, segala permasalahan pajak yang terjadi tahun 2015 kebawah, seperti tunggakan pajak, tidak akan kami permasalahkan lagi. Kami anggap sudah selesai. Setelah tax amnesty berakhir, data wajib pajak dari tahun 1985 akan diperiksa. Kalau ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka akan langsung dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ujar Rida, Senin (1/8/2016)

 

Sumber : Tribunnews

Penulis : Jelita Dini Kinanti

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar