
INILAHCOM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, tidak ada politisasi di program pengampunan (amnesty) pajak. Ini program penting untuk memperkuat perekonomian Indonesia, tidak ada kepentingan yang lain.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam acara Sosialisasi Program Tax Amnesty di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta yang dihadiri tak kurang dari 10 ribu peserta, Senin (01/08/2016).
“Kan banyak orang yang menebak-nebak sendiri. Ini urusannya hanya perpajakan, jangan dikaitkan dengan hal-hal lain. Ini kan berkaitan dengan penghapusan pajak, penghapusan sanksi administrasi, pidana perpajakan, proses penyidikan juga di bidang perpajakan. Ini urusan pajak, enggak ada uruan lain. Jangan ada politisasi di sini,” kata Jokowi.
Masih kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini, program pengampunan pajak hanya berlaku 9 bulan, terhitung 18 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017. Program ini bukan hanya untuk para konglomerat saja, namun untuk pelaku usaha kecil yang sudah untung besar, tapi belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pajaknya.
“Tax amnesty ini bukan hanya untuk yang gede-gede, konglomerat, bukan. Yang belum punya NPWP, silahkan. Mumpung ada tax amnesty, UMKM silahkan minta hanya kena 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar,” kata Presiden Joko.
Jokowi menambahkan, kebijakan tax amnesty ini, merupakan kesempatan besar dan tidak akan teralang. Pada 2018, dunia internasional sudah menyepakati keterbukaan data informasi pajak, atau yang dikenal Automatic Excange of Information (AEoI).
“Ini kesempatan, karena nanti 2018 akan ada keterbukaan informasi internasional, jadi uang ada dimana nanti akan dibuka semua. Ini momentum. Payung hukumnya jelas,” tandas Jokowi.
Sumber : Inilah.com
Penulis : M fadil djailani
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar