Amnesti Pajak di Palembang Mulai Direspons

PALEMBANG – Kebijakan amnesti pajak atau dikenal pengampunan kewajiban pajak mulai direspons oleh masyarakat di Sumsel.

Setidaknya, terdapat sekitar 12 wajib pajak di Provinsi Sumsel dan Babel yang mengajukan ke tersediaannya.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, membayar pajak merupakan kewajiban dari warga negara Indonesia. Sementara amnesti pajak merupakan kebijakan pemerintah guna memberikan kemudahan pada wajib pajak.

Kesempatan ini hendakya direspons baik oleh wajib pajak, mengingat pajak merupakan sumber dari pendapatan negara.

“Hendaknya masyarakat Sum sel memanfaatkannya sebagai kemudahan bagi kewajiban pajak, apalagi amnesti pajak berlaku hanya sembilan bulan, dengan tingkat persentase yang berbeda, sehingga semakin cepat dibayar tentu merasakan keuntungan lebih besar,” ujar Alex.

Apalagi, kata Alex, pajak merupakan kewajiban yang memberikan manfaat besar pada negara.

Pajak merupakan sumber pen dapatan terbesar yang menghidupkan dan membangun infrastuktur daerah. Misalnya, masyarakat Sumsel merasakan infrastuktur yang banyak menjelang Asian Games 2018.

“Harusnya dimanfaatkan, karena pajak merupakan sumber pendapatan bagi daerah. Tadi, laporannya Dirjen Pajak menyatakan 12 wajib pajak sudah menyatakan keinginan untuk membayar pajak mereka,” katanya.

Kepala Kantor DJP Sumsel dan Babel Ismiransyah M Zain menambahkan, kebijakan amnesti pajak mulai direspons oleh masyarakat. Setidaknya sudah ada 12 wajib pajak yang sudah membayar amnesti pajak. Karena itu, perlu adanya peningkatan sosialisasi yang lebih intens pada masyarakat.

“Responsnya sudah cukup baik, karena sudah ada wajib pajak yang menyatakan keinginan membayar pajak. Perlu adanya peningkatan pengetahuan wajib pajak mengenai amnesti pajak, agar lebih banyak lagi yang membayar,” ujarnya.

Dikatakan dia, amnesti pajak merupakan upaya pemerintah mendapatkan pendapatan negara melalui uang-uang tunai segar. Salah satu upaya mendapatkan uang-uang segar di antaranya melalui amnesti pajak.

Karena itu, semakin banyak wajib pajak yang membayar amnesti pajak, tentu akan meningkatkan pendapatan negara. Peningkatan pendapatan negara, tentu akan menghasilkan peningkatan pembangunan infrastuktur daerah.

“Momentum amnesti pajak merupakan kewajiban pajak. Jika selama ini masih menyembunyikan kekayaan belum kena pajak, maka sebaiknya dideklarasikan agar tercatat dan dikenakan kekayaan kena pajak,” ujarnya.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel, Hamid Ponco Wibowo mengatakan, peningkatan sumber pendapatan melalui kewajiban amnesti pajak merupakan bentuk investasi negara. Para wajib pajak dapat memilih bank yang dipercaya bagi aset mereka. Bank yang ditunjuk akan memberikan pelayanan untuk merahasiakan data personal nasabahnya.

“Jika dihitung, proyeksi ekonomi dengan pertumbuhan mencapai 5 persen per tahun diharapkan bisa meningkat dengan adanya investasi yang masuk ke Sumsel melalui amnesti pajak. Karena itu, perbankan juga diharapkan siap untuk menerima dana nasabah tersebut,” ujarnya.

 

Penulis: KORAN SINDO

Sumber: Okezone

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar